Wanita pekerja Indonesia, Ruyati, kehilangan nyawanya di Arab Saudi atas dakwaaan hukum setempat yang berujung pada hukuman mati. Kematian Ruyati ini sempat menjadi hal yang sensitif di Tanah Air. Vonis hukum mati ini, menurut hukum di Arab Saudi, bisa dibatalkan jika keluarga pihak yang dirugikan sudi memberi ampunan. (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)

... memulai lagi eksekusi-eksekusi pada kecepatan yang mengkhawatirkan...
Riyadh (ANTARA News) - Dua orang Arab Saudi yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dihukum pancung dengan pedang, Jumat, di kota Tabuk di wilayah utara negara itu. Arab Saudi konsisten memberlakukan hukum Islam sebagai landasan hukum formal negara kerajaan itu. Karim bin Farhan al-Messeyden al-Atawi dinyatakan bersalah menikam hingga tewas dua bersaudara, Hammud dan Saud Ali al-Atawi, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita SPA.

Dalam kasus lain, Ahmed bin Awdeh al-Atawi dinyatakan bersalah menembak mati seorang Afghanistan, Mohammed Zaki Zaher Khan, dengan senapan mesin, kata kementerian itu dalam pernyataan terpisah.

Dengan eksekusi kedua orang itu, jumlah orang yang dipancung di Arab Saudi menjadi sedikitnya 48.

Waktu terbaik untuk belajar tentang
adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga
sementara itu masih bebas.

Arab Saudi "memulai lagi eksekusi-eksekusi pada kecepatan yang mengkhawatirkan", kata Amnesti Internasional bulan lalu, dengan menambahkan bahwa sekitar 140 tahanan diperkirakan berada dalam daftar hukuman mati di negara kerajaan tersebut.

Organisasi yang bermarkas di London itu mengatakan, Arab Saudi adalah salah satu dari sejumlah kecil negara yang menentang resolusi Majelis Umum PBB pada Desember lalu yang mendesak moratorium hukuman mati di seluruh dunia.

Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati sesuai dengan hukum Islam di negara Arab yang kaya minyak itu. (M014)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com