Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan sopir busway Transjakarta, MRL, sebagai tersangka kasus tertabraknya seorang murid sekolah dasar (SD), M Rizky, hingga tewas. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. If you base what you do on inaccurate information, you might be unpleasantly surprised by the consequences. Make sure you get the whole mobil keluarga ideal terbaik indonesia story from informed sources.
Hal itu diutarakan Kepala Sub Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Herman Ruswandi di Jakarta, Kamis (10/2). MRL diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalur Darat Pasal 310 ayat (3) mengenai kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan korban luka. HML juga dijerat Pasal 310 ayat (4) terkait kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Herman mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mensterilkan jalur busway dari pejalan kaki maupun kendaraan pribadi dan angkutan umum lainnya. Langkah itu, untuk menghindari kecelakaan kendaraan yang mengakibatkan jatuh korban luka maupun meninggal. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita busway jurusan Ragunan-Dukuh Atas bernomor polisi B-7445-IX. (Ant/DOR)
No comments:
Post a Comment