Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah pelanggar lalu-lintas mengeluhkan permintaan uang tambahan senilai Rp1.000 saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (14/1). Uang tersebut disebut petugas pengadilan sebagai ongkos perkara. Pengendara sepeda motor yang ditilang polisi berkumpul di ruang sidang sejak pagi. Gedung pengadilan sendiri dipindah sementara dari Slipi ke kawasan Tomang, dekat Mal Taman Anggrek. Lalu satu per satu mereka dipanggil ke depan ruang penuh asap rokok itu. If your mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts are out-of-date, how will that affect your actions and decisions? Make certain you don't let important mobil keluarga ideal terbaik indonesia information slip by you.
Oleh hakim, pelanggar lalu-lintas itu diwajibkan membayar Rp50 ribu. "Sepertinya biayanya dipukul rata. Soalnya untuk sepeda motor kena Rp50 ribu semua," terang Osmarbey (37), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Uang tak lantas dibayarkan di muka sidang. Penilang dipersilakan menuju ruang sebelah. Nah, di sana mereka menyerahkan uang Rp51 ribu. "Saya dimintai Rp51 ribu. Ongkos perkara katanya," lanjut Osmarbey. Uniknya, setiap pelanggar lalu-lintas itu tidak diserahi bukti apapun. "Nggak dikasih secarik kertas apapun sebagai bukti pembayaran. Tidak diberi apa-apa! Setelah itu cuma SIM dibalikin," cetus Osmarbey yang ditilang awal Januari lalu. (*****)
No comments:
Post a Comment